Sebutkan

Posted on

1.Jenis Peraturan Perundang undangan

2.Pengertian

3.Lembaga yang Berhak Menetapkan

4.Muatan Materi

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011

tolong banget bantu besok kumpulin 🙂

Sebutkan

Jawaban:

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Peraturan Kabupaten atau Kota

lembaga yg berhak menetapkan adalah MPR

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

3. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Perda Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.

Penjelasan:

Maaf jika ada yg salah dari jawaban saya di atas