Sebutkan 3 dasar hukum wakaf di indonesia?
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Dasar hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Jawaban panjang:
Wakaf adalah pemberian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan lain yang dilandang bermanfaat di mata agama.Dalam hukum Indonesia, wakaf diatur dalam:1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: menegaskan bahwa wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Undang-undang ini memfasilitasi wakaf produktif, selain untuk wakaf yang hanya untuk kepentingan ibadah.2. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pengertian wakaf menurut ps.1 (1) PP Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya.3. Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, mengatur mengenai unsur pengertian wakaf yang juga terdapat dalam yayasan, yaitu dalam wakaf haru ada harta kekayaan yang dipisahkan dari pemiliknya semula dan wakaf harus mempunyai tujuan tertentu, baik tujuan yang bersifat keagamaan, maupun sosial dan kemanusiaan.