Sebutkan 3 harapan mu sebagai pegawai / pekerja asli WNI (Warga Negar Indonesia) terhadap WNA ( Warga Negara Asing)
Jawaban:
Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
Tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap