Sebutkan 3 kategori kepentingan masyarakat yg dilindungi norma hukum
-Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum
-Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial
-Kepentingan masyarakat dalam bidang kesusilaan dan mempertahankan moral
smga mmbntu…
follow me!