Sebutkan 3 konteks dalam penyusunan UUD 1945
dalam menyusun undang undang langkahnya
1 naskah akademik
2 program legislasi nasional
3 pihak berkepentingan
Penjelasan:
Rancangan undang-undang sesuai dengan kewenangannya, dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau dapat juga berasal dari presiden. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun darimanapun, rancangan undang-undang tersebut berasal, tetap harus dengan naskah akademik. Hal ini jelas berlaku dalam ketentuan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan mengenai keharusan dalam naskah akademik tidak ada rencana pembuatan rancangan undang-undang yang berisikan tentang:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penetapan peraturan pemerintah undang-undang-undang-undang.
Pencabutan undang-undang atau pencabutan, peraturan pemerintah-undang.
Pengecualian tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan namun harus dilengkapi dengan pokok pikiran dan materi yang diatur.
Penyusunan undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal 43 – Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Disertai dengan naskah akademik.
Disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Diajukan oleh pihak yang berkepentingan.