Sebutkan 3 syarat hak Pilih pasif dalam pemilu
Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan
KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang
alamat yang sebenarnya.
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi
17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya