Sebutkan 3 [tiga] rancangan hukum dasar yang diajukan oleh panitia hukum dasar

Posted on

Sebutkan 3 [tiga] rancangan hukum dasar yang diajukan oleh panitia hukum dasar

Jawaban Terkonfirmasi

Rancangan hukum dasar yang diajukan oleh panitia hukum dasar

Hal yang menjadi persamaan dari dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara adalah

1. Percaya terhadap tuhan.

2. Percaya pada kebangsaan.

3. Percaya terhadap kesatuan.

4. Percaya terhadap keadilan.

5. Percaya terhadap musyawarah.

Hal yang menjadi perbedaan dari dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara adalah

A. Berikut adalah sebuah rumusan dari dasar negara yang dimana diajukan oleh Muhammad Yamin dan diucapkan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

1. Peri kebangsaan

2. Peri kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri kerakyatan

5. Kesejahteraan rakyat

B. Berikut adalah sebuah rumusan dari dasar negara yang dimana diajukan oleh Mr. Soepomo dan diucapkan secara lisan pada tanggal 31 Mei 1945.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

C. Berikut adalah sebuah rumusan dari dasar negara yang dimana diajukan oleh Muh Yamin.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D. Berikut adalah sebuah rumusan dari dasar negara yang dimana diajukan oleh Ir. Soekarno dan diucapkan secara lisan pada tanggal 1 Juni 1945.

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

lainnya tentang dasar negara :

brainly.co.id/tugas/9828823

brainly.co.id/tugas/9175914

brainly.co.id/tugas/8861463

Kelas : 7

Mapel : PPKN

Kategori : Pancasila

Kata Kunci : Ir. Soekarno, Pendiri Negara, Dasar Negara