Sebutkan 3 tugas krpala daerah tingkat II?
1. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama kepala daerah.
2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah didaerah provinsi dan kabupaten ( kota )
3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan didaerah provinsi dan kabupaten ( kota ).