Sebutkan 3 wewenang mahkamah agung
Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
Yang mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
1. Mengadili pada tingkat kasasi.
2.Menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undang undang.
3.Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi