Sebutkan 3 wewenang mahkamah agung

Posted on

Sebutkan 3 wewenang mahkamah agung

Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

Yang mempunyai tugas dan wewenang:

a. Mengadili pada tingkat kasasi

b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

1. Mengadili pada tingkat kasasi.
2.Menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undang undang.
3.Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi