Sebutkan 4 cara melestarikan makhluk hidup??
-tidak berburu liar
-mencegah terjadinya kepunahan
-membuat cagar alam
membuat peraturan
maaf kalau salah
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa
hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga
dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat
mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan
sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang
memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi
oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota.
Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota. Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan
demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika
kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya
perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat
laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah
diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.