Sebutkan 4 hak pemerintah daerah menurut UU No.32 tahun 2004 !
menurut UU no.32 tahun 2004 pemerintah daerah berhak untuk
1.mengola aparatur daerah
2.memilih pemimpinya sendiri
3.mengatur otonomi daerahnya sendiri
4. menetapkan aturan aturan daerahnya sendiri, demi kepentingan bersama