Sebutkan 4 hasil amandemen UUD 45 pada masa reformasi
HASIL-HASIL AMANDEMEN1. Bentuk KedaulatanPasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (hasil amandemen) menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD .Dengan demikian, berdasarkan hasil amandmen UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dalam ketatanegaraan kita. MPR yang sebelumnya merupakan lembaga tertinggi negara serta sebegai penjelmaan dan pelaksana kedaulatan rakyat , sekarang menjadi lembaga tinggi negara biasa yang setingkat dengan DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Presiden .2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Di dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui 4tidak lagi memilih dan mengangkat presiden serta membuat garis-garis besar haluan negara (GBHN).Wewenang MPR kini terbatas pada hal-hal berikut :A.Mengubah dan menetapkan UUD;B.Melantik presiden dan wakkil presiden;C.Atas usulan DPR dan keputusan MK,memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.3. Kekuasaan Pemerintahan NegaraBerdasarkan UUD 1945 hasil amandemen , presiden dan wakil presiden skarang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu sehingga keduanya memiliki legitimasi yang kuat. Dari segi kedudukan, presiden/wakil presiden juga tidak lagi dibawah MPR, melainkan sederajat. Namun, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah mendapat pembatasan yang jelas dan tegas.Presiden dan wapres kini tak dapat lagi berkuasa lebih dari dua kali masa bakti atau selama sepuluh tahun. Setelah memegang satu masa jabatan , presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali (daam jabatan yang sama) hanya untauk satu kali masa jabatan. Satu kali masa jabatan dipegang selama lima tahun .Jika melanggar konstitusi atau hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR. Namun, sebelum mengajukan usul itu kepada MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran presiden itu. Jika MK memutuskan presiden terbukti melakukan pelaggaran, barulah DPR mengadakansidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhetian presiden kepada MPR .Adapun dalam soal pertimbangan, presiden kini tidak lagi memintanya kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga tinggi negara DPA kini sudah dihapus. Sebagai gantinya, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan sendiri yang diberi tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.4. Pemerintah DaerahUUD 1945 sebelum di amandemen membagi daerah di Indonesia menjadi daerah besar dan daerah kecil. Namun, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, daerah tersebut terbagi atas daerah provinsi, kabupaten,, dan kota. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintah daerah yang mengatur sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang para anggotanya dipilih melalui pemilihan umum .Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing merupakan kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otnomi seluas-luasnya kecuali untuk urusan pemerintahan yang menurut undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berhak menentukan peraturan daerah (perda) dan peratura-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.