Sebutkan 4 perubahan amandemen UUD tahun 1945​

Posted on

Sebutkan 4 perubahan amandemen UUD tahun 1945​

Jawaban:

Amandemen UUD 1945 terjadi pertamakali pada sidang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 14-21 Oktober 199

kedua terjadi pada sidang umum MPR 7-18 Agustus 2000 yang juga masih diketuai Amien Rais. Di masa sidang ini perubahan yang paling kentara adalah soal desentralisasi pemerintahan

ketiga, UUD 1945 mengalami perubahan ketiga dalam sidang umum MPR pada 1-9 November 2001.

Terakhir, amandemen UUD 1945 keempat yang terjadi pada masa sidang 1-11 Agustus 2002.

Dalam waktu kurun 1999 – 2002, UUD 1945 mengalami 4 perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR

Empat tahapan amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut

1. Amandemen pertama pada sidang tahunan MPR ,disahkan 19 oktober 1999 Pada amandemen pertama pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan Pasal 20, dan Pasal 21 Undang Undang Dasar 1945

2. Amandemen kedua pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2000 Pada amandemen kedua pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA. Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G Pasal 28H, Pasal 281, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

3. Amandemen ketiga pada sidang tahunan MPR disahkan 10 november 2001

Pada amandemen ketiga pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1). (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4)

Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1). (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2). (3), dan (4): Bab VIIB Pasal 22E Avat (1). (2). (3), (4). (5) dan VIIB, Pasal 22 Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2): Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5): Pasal 24B Ayat (1), (2). (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4). (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Amandemen keempat pada sidang tahunan MPR ,disahkan 10 agustus 2020 Pada amandemen keempat pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D: Pasal 24 Ayat (3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4). dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab YIV Pasal 22 Ayat 14 dan (5 Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 Bab, 37 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan