Sebutkan 5 ciri positif demokrasi ekonomi
1. Warga negara memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. Hak milik perorangan diakui, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
3. Potensi, Inisiatif, dan Daya Kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
4. Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Pasal
33(1) UUD 1945).
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hayat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Pasal 33(2))
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat
(Pasal 33(3))
(4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipergunakan dengan
permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat
pula (Pasal 230 )45))
(5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang
Iayak (Pasal 27(2))
(6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Penafsiran analogi Pasal
6.UU no.5 th.1960).
(7) Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
diperkem-bangkan sepenuhnya dalam batas-batas tidak merugikan
kepentingan umum (Tersirat dalam Pembukaan UUD 1945).
(8) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(Pasal 34).