Sebutkan 5 contoh bayar pajakplease dijawab kalo tahu
Jawaban:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pungutan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dan badan.
2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (seluruh wilayah Indonesia termasuk air, laut, udara dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut dari barang mewah yang dimiliki wajib pajak.
4. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan atau bangunan.
5. Bea Materai
Bea Materai adalah pungutan yang timbul karena adanya pemanfaatan dokumen.
Maaf jika salah 🙁
Jawaban:
1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Subjek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang pribadi atau badan yang memiliki tanah dan bangunan (baik itu rumah, gedung, atau bangunan lain)
Objek dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah segala bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki. Beberapa Pemerintah Daerah memiliki ketentuan untuk tidak membebani PBB pada bumi dan bangunan yang nilainya kurang dari batas tertentu (misalnya di bawah Rp 1 Millia)
2. Pajak Penghasilan (PPH)
Subjek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah orang pribadi, baik orang yang bertempat tinggal di Indonesia maupun warga Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, serta badan (perusahaan yayasan, badan hukum lainnya) yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki penghasilan pada nilai tertentu.
Objek dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah segala penghasilan, upah, tunjangan, honorarium, keuntungan, laba, royalti, serta pendapatan lain seperti sewa dan keuntungan pedagangan
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.
Objek dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah penyerahan barang seperti jual beli, impor, ekspor, dan penyerahan aset.
4. Pajak Bea Materai
Subjek Pajak Bea Materai adalah pihak yang menggunakan dokumen-dokumen penting seperti perusahaan yang membuat akta penjualan.
Objek Pajak Bea Materai adalah surat-surat penting seperti akta jual beli, akta pinjaman, akta tanah, dan sejenisnya.
5. Pajak Penjualan
Subjek Pajak Penjualan adalah pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
Objak Pajak Penjualan adalah penjualan dalam kategori tertentu, misalnya penjualan barang mewah.