sebutkan 5 contoh kewarganegaraan ius soli, ius sanguinis, bipatride, apatride, stelsel aktif dan stelsel pasif

Posted on

sebutkan 5 contoh kewarganegaraan ius soli, ius sanguinis, bipatride, apatride, stelsel aktif dan stelsel pasif

Cth asas Ius Soli dianut oleh negara: Argentina
– Brazil
– Jamaika
– Kanada

– Meksiko

ius sanguinis: China
– Kroasia
– Jerman
– India
– Jepang

– Malaysia

bipatride:
-seorang keturunanbangsa Y ( ius   sanguinis ) lahir diNegara X ( ius   soli ). Oleh
karena ia keturunan bangsa Y maka dianggapsebgai warga Negara Y. akan
tetapi, Negara X juga menganggap warga negaranyakarena berdasarkan
tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyaikewarganegaraan ganda. 
-Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus warga negara A namum
mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan
negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani.
Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga
negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B
yang menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena tempat
kelahirannya adalah negara B. Dengan demikian Dani mempunyai status dua
kewarganegaraan atau Bipatride.
Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang
wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan
seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga
Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus
menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus
disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau setelah kawin.
 
apatride:
– Seorang anak dariorang tua warga Negara X yang menganut  ius   soli  
dilahirkan di Negara Y yang menganut   ius  sanguinis   tidak
memperolehkewarganegaraan baik Negara X (KArena tidak lahir disana)
maupunkewarganegaraan Y (karena bukan merupakan keturunan warga Negara
tersebut).AKibatnya anak tersebut tidak memiliki kewargangeraan
(Aptride)
– Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka
berdomisili di negasa A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah
anak mereka, Budi. Menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai
warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegasa. Begitu pula
menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir
di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan
atau Apatride.

Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsa
Latin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifer
tidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.
Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahir
di luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena dia
tidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.
seseorang anak dilahirkan disebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis sedangkan negara tempat tinggal orang tua si anak tersebut
menganut asas ius soli. Secara otomatis si anak tersebut tidak dapat
memiliki kewarganegaraan dimana dia di lahirkan dan tidak dapat memiliki
kewarganegaraan orang tuanyajuga, jadi si anak tersebut tidak memiliki
kewarganegaraan.

stelsel aktif:
-dalam pemilihan umum masyarakat harus aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih.

stelsel pasif:
-dalam pemilu masyarakat hanya pasif menunggu didaftar menjadi pemilih.