Sebutkan 5 daerah yang diberikan hak otonom di Indonesia?serta berikan penjelasan mengapa diberikan hak otonom
Jawaban:
Daerah khusus
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aceh;
Provinsi Papua; dan Provinsi Papua Barat
Penjelasan:
Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.