Sebutkan 5 jenis konstitusi atau undang-undang dasar
5 jenis konstitusi yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan konstitusi rigrid, konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi, konstitusi negara serikat dan negara kesatuan, konstitusi pemerintahan presidensial dan konstitusi pemerintahan parlementer.
Pembahasan
Konstitusi merupakan suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa undang-undang untuk menjalankan, mengatur, dan membentuk pemerintahan pada suatu negara.
tujuan adanya konstitusi adalah.
- Konstitusi bertujuan untuk menjadi pembatas dan pengawas terhadap kekuasaan politik pada suatu negara.
- Konstitusi bertujuan untuk melepas kontrol kekuasaan dari penguasaan satu orang.
- Konstitusi bertujuan untuk memberi batasan-batasan terhadap pemilik kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi memiliki fungsi yaitu.
- Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam suatu pemerintahan dan agar hak-hak masyarakat dapat terpenihi dengan layak.
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional.
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.
Terdapat berbagai jenis konstitusi yang ada di dunia ini, diantaranya yakni.
- Konstitusi tertulis dan kontitusi tidak tertulis.
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigrid
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi.
- Konstitusi negara serikat dan konstitusi negara kesatuan.
- Konstitusi ppemerintahan parlementer dan konstitusi pemerintahan presidensial.
—————————–
Detil jawaban
Kelas: 8 SMP
Mapel: PPkn
Bab: Bab 2 – Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kode: 8.9.2
Kata Kunci: pemerintahan, peraturan, kekuasaan