Sebutkan 5 tujuan disyariatkannya zakat
Jawaban:
1. Membersihkan harta dan jiwa. Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. …
2. Sebagai sarana pengendalian diri. …
3. Mengelola uang. …
4. Mengurangi pajak penghasilan. …
6. Sarana pemerataan untuk mencapai keadilan sosial
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban :
* * * * * * * *
1. Membersihkan harta dan jiwa
Pada harta yang kita miliki, sejatinya terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Dengan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kaum yang berhak, tentunya akan mensucikan harta kita. Setelah menunaikan zakat, perasaan seseorang juga akan lebih lega dan hati lebih tenang karena salah satu kewajiban sudah dilaksanakan.
____________________
2. Sebagai sarana pengendalian
Diri.
Zakat akan membantu kita untuk mengekang keinginan dan kecintaan pada harta. Zakat juga dapat membuat kita mengintrospeksi dan mengendalikan diri serta membiasakan diri untuk mensyukuri nikmat dari Allah.
Jadi, ketimbang menggunakan uang untuk kebutuhan konsumtif, akan lebih baik kalau digunakan untuk kebaikan. Dengan menunaikan zakat, selain mendapatkan pahala juga hati jadi lebih tenang.
____________________
3. Mengelola Uang.
Dengan menunaikan zakat, kita akan terbiasa mengatur keuangan. Karena kita akan menghitung anggaran keuangan yang dibutuhkan. Dengan begitu, akan membuat kita selalu menyisihkan uang di awal. Kita juga akan lebih bijak dalam menggunakan harta yang dimiliki.
____________________
4. Mengurangi pajak penghasilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Karena zakat sendiri merupakan bukan termasuk objek pajak, sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak bisa dimulai dengan cara mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan bruto. Lampirkan pula bukti penyetoran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau kabupaten, maupun dari LAZ yang terintegrasi dengan laporan SPT muzaki.
Bagi orang yang membayar zakat dan pajak dengan cara dipotong oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, maka zakatnya dimasukkan pada pengurangan penghasilan bruto.
Meskipun regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.
____________________
5. Sarana pemerataan untuk mencapai Keadilan sosial.
Selain mendapat pahala, dalam Islam diajarkan bahwa salah satu manfaat zakat adalah memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam dunia modern, hal itu disebut rasio gini (gini ratio). Rasio gini juga menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara.
Mengelola zakat dengan memberikan sebagian harta yang kita punya kepada orang-orang yang membutuhkan dapat membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan. Meskipun dengan berzakat secara fisik seseorang memberikan hartanya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya harta itu tidak hilang atau berkurang. Harta itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena keikhlasannya.