Sebutkan 6 negara dengan sistem monarki parlementer dan susunan sistem pemerintahannya
1. Nama Negara : Amerika Serikat
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres. Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri. Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus disetujui senat.
2. Nama Negara : Argentina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Lembaga yudikatif bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota yang diangkat oleh presiden atas persetujuan senat.
3. Nama Negara : Brasil
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federal
Pelaksanaan Pemerintahan : Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk cabinet dan sebagai kepala Negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali. Kongres nasionalnya (Congresso Nasional) adalah sebuah badan bicameral yang terdiri atas senat federal (Senado Federal) dan Cậmara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.
4. Nama Negara : Filipina
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Peaksanaan Pemerintahan : Presiden berfungsi sebagai kepala Negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 6 tahun dan mengepalai kabinet. Dewan legislatif Filipina mempunyai 2 kamar, yaitu kongres terdiri atas senat dan dewan perwakilan, cabang yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung yang memiliki seorang ketua Mahkamah Agung sebagai kepalanya dan 14 hakim agung, semuanya ditunjuk oleh presiden.
5. Nama Negara : Inggris
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.
Di Inggris PM dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilu sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Secara formal, rajalah yang membubarkan parlemen dan menginstrusikan diadakannya pemilu baru. Akan tetapi, hal ini dilakukan atas saran Pm. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa hjabatan berakhir jika cabinet dikenakan mosi tidak percaya.