Sebutkan 8 syarat partai politik yang ikut pemilu

Posted on

Sebutkan 8 syarat partai politik yang ikut pemilu

A. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

b.   memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c.   memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d.   memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang

e.    bersangkutan;

f.    menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

g.    memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

h.   mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i.    menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Memiliki banyak anggota, mempunyai administrasi yang jelas, berdasar kepada pancasila cukup hanya itu yang saya tau