Sebutkan alasan alasan yurisprudensi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata yurisprudensi diartikan : 1. ajaran hukum melalui peradilan, 2. himpunan putusan hakim.
Sedangkan menurut beberapa ahli hukum yurisprudensi diartikan sebagai berikut:
Menurut Kansil ( 1993: 20 ) yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Yurisprudensi adalah sebagai hukum formal adalah keputusan pengadilan yang tlh mempunyai kekuatan hukum tetap