Sebutkan amandemen uud 1945 yang menjelaskan kedudukan mpr
Era reformasi telah membawa banyak perubahan di Indonesia dalam hal sistem pemerintanahan maupun Undang-undang serta sistem ketatanegaraan Indonesia. Tentunya dalam hal ini banyak fungsi atau tugas lembaga Negara yang mengalami perubahan salah satunya adalah lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ada beberapa hal tugas dan wewenang MPR yang mengalami perubahan seperti hilangnya wewenang dalam memilih presiden dan wakil presiden.
Tentunya dalam hal tersebut adanya sandaran hukum yang membuktikan perubahan dari pada tugas dan wewenang MPR setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Penjelasan Undang-undang yang menunjukan kedudukan MPR setelah terjadinya amandemen yakni dalam UUD 1945 MPR bukan lagi lembaga tertinggi pemerintahan melainkan disamaratakan dengan lembaga tinggi lainnya.
Hal ini terlihat dalam perubahan wewenang MPR yang sebelum terjadinya amandemen MPR dapat memilih presiden dan wakil presiden serta memberhentikannya namun setelah terjadinya amandemen wewenangnya hanya memberhentikan presiden dan atau wakil presiden serta memilih presiden dan atau wakil presiden guna memenuhi kekosongan jabatan.