Sebutkan Anggota legislatif,eksekutif,dan yudikatif
legistlatif : mpr, dpr, dpd
– pembuat undang2
eksekutif : presiden
– pelaksana undang undang
yudikatif : ma, mk, ky
– pengawas jalannya pelaksanaan undang2
Legialatif =MPR,DPR,DPD
Eksekutif
=Presiden dan Wapres
Yudikatif
=MA,MK,KY