Sebutkan apa saja yang terdapat di dalam pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal.
Jawaban Terkonfirmasi
1) Kekuasaan Vertikal => kekuasaan berdasarkan tingkatannya
contoh : pemerintah pusat dan daerah
2) kekuasaan Horizontal => kekuasaan berdasarkan fungsi tapi masih sederajat
contoh :
a) Kekuasaan Konstitutif (MPR/Membentuk UUD 1945/Pasal 3 ayat 1)
b) Kekuasaan Eksekutif (Presiden/Menjalankan UU/Pasal 4 ayat 1)
c) Kekuasaan Legislatif (DPR/Membuat UU/Pasal 20 ayat 1)
d) kekuasaan Yudikatif (MA/MK/Mengadili pelanggaran UU/Pasal 24 ayat 2)
e) Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif (BPK/Menyelenggarakan dan memeriksa keuangan negara/Pasal 23E)
f) Kekuasaan Moneter (BI/Mengurus lajur pembayaran/menjaga kestabilan nilai rupiah/Pasal 23D)