Sebutkan apa sajakah tugas MPR

Posted on

Sebutkan apa sajakah tugas MPR

Menetapkan UUD
mengubah UUD

MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan
untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.