Sebutkan aspek-aspek pemerataan pada Pelita III!
1. Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.
Yang dimaksud dengan pernyataan di atas adalah bahwa pemerintah akan menyediakan dan memenuhi kebutuhan pokok penduduk yang berupa sandang, pangan dan papan. Ini merupakan salah satu dari rencana nasional yang dicanangkan orde baru untuk pembangunan yang merupakan penjelmaan dari sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pemerataan pembagian pendapatan.
Pemerataan bagian pendapatan artinya bahwa setiap orang akan mendapatkan jumlah pendapatan yang sama sehingga tidak akan timbul kecemburuan sosial di masyarakat. Setiap orang akan mendapat bagian dari pembagian pendapatan dengan jumlah yang sama secara adil.
3. Pemerataan kesempatan kerja.
Pemerintah, dalam hal ini berjanji bahwa setiap orang akan mendapat kesempatan kerja yang sama. Tidak peduli tua atau muda, kaya atau miskin, maupun laki-laki atau perempuan. Semua bebas untuk mendapat kesempatan kerja yang dirasa cocok untuknya.
4. Pemerataan kesempatan berpendapat.
Artinya setiap orang tidak peduli dari kalangan apapun bebas untuk menyatakan dan mengeluarkan pendapatnya di muka umum. Pemerintah menghormati setiap pendapat yang diajukan oleh rakyatnya, tidak memandang dari kalangan apa rakyat tersebut berasal.
5. Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
Setiap orang tentunya ingin turut berpartisipasi dalam suatu pembangunan, oleh karena itulah dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah maka setiap orang berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Hal ini terutama berlaku bagi kaum generasi muda serta perempuan yang pada zaman dahulu dilarang untuk ikut berpartisipasi karena usia serta jenis kelamin.
6. Pemerataan kesempatan berusaha.
Dalam masa orde baru setiap orang diberi kebebasan yang sama untuk melaksanakan suatu usaha. Jadi, setiap orang berhak untuk mencoba berbisnis dalam bidang apapun selama tidak bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
7. Pemerataan memperoleh pendidikan.
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan yang sama terlepas dari status sosial yang dimilikinya.
8. Pemerataan memperoleh kesehatan.
Setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang sama dari pemerintah, terutama untuk orang yang benar-benar membutuhkan perawatan kesehatan.
maaf kalo salah