Sebutkan beberapa tugas dan tanggung jawab pengurus besar PGRI !
Fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga
sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (
Pasal 41 ayat 2 ), yaitu :
Memajukan profesi.
Meningkatkan kompetensi.
Meningkatkan karier.
Meningkatkan Wawasan Kependidikan.
Memberikan Perlindungan Profesi.
Meningkatkan kesejahteraan.
Melaksanakan pengabdian masyarakat.
Tanggung jawab PGRI sebagai organisasi profesi adalah ikut serta secara
aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru
sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan
hak-hak guru. Hak-hak guru sebagaimana yang diamanatkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.