Sebutkan bentuk kerja sama AFTA?

Posted on

Sebutkan bentuk kerja sama AFTA?

Jawaban Terkonfirmasi

1. KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN 
Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ). Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa kerjasama politik dan keamanan:
• Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT); 
• Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT); 
• Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan; 
• Penyelesaian sengketa Laut China Selatan; 
• Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional; 
• Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

2. KERJASAMA EKONOMI ASEAN
Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA). 
Beberapa kerjasama ekonomi adalah:
• Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO); 
• Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff – CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN; 
• Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
• Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan; 
• Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam; 
• Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan; 
• Kerjasama di sektor energi dan mineral; 
• Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan 
• Kerjasama dalam bidang pembangunan. 

3. KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerjasama fungsional adalah:
• Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio 
nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN). 
• Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan; 
• Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial; 
• Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam; 
• Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.