Sebutkan bentuk usaha pembelaan negara berdasarkan pasal 9 ayat 2 UU RI No 3

Posted on

Sebutkan bentuk usaha pembelaan negara berdasarkan pasal 9 ayat 2 UU RI No 3

Dasar hukum usaha bela negara terdapat pada:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
2. UUD 1945 pasal 27 ayat (3)
3. UUD 1945 pasal 30 ayat (1)

Berdasarkan UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha belaengara antara lain:
–    Pendidikan Kewarganegaraan : membentuk peserta didik menjadi manusia calon penerus bangsa yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
–   Pelatihan dasar kemiliteran : selain TNI, unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer 
–   Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
–   Pengabdian sesuai profesi : pengabdian warga negara yang mempunyai tugas profesi untuk kepentingan pertahanan Negara dan  memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh suatu bencana
–   profesi medis, tim SAR, PMI, bantuan sosial dan perlindungan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. 

TNI memiliki tugas, antara lain:
–    Melaksanakan operasi militer.
–    Ikut aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional maupun internasional.
–    Mempertahankan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara 

A. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
semoga membantu