Sebutkan bentuk2 otonomi daerah?

Posted on

Sebutkan bentuk2 otonomi daerah?

1.) DEWAN PEBENTUK RAKYAT DAERAH (DPRD)

2.) PEMERINTAH DAERAH.

1. Dewan perwakilan rakyat daerah
(DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang
berperan sebagai badan legislatif di
daerah maupun di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi Pancasila. Dan dipilih
melalui pemilu.

2. Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah merupakan
lembaga di daerah yang berperan
sebagai badan eksekutif daerah.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4
pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota
ini dipilih secara demokratis. Dalam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya
untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan.

SEMOGA MEMBANTU!

(mohon untuk tidak dihapus komen saya! )