Sebutkan Bidang-bidang yang diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 !
Jawaban:
Menetapkan: KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. (1)Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. (2)Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Penjelasan: