Sebutkan ciri-ciri usaha informal
Sektor informal adalah merupakan unit-unit usaha tidak resmi berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa memiliki izin usaha dan atau izin lokasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sektor informal digambarkan suatu kegiatan usaha berskala kecil yang dikelola oleh individu-individu dengan tingkat kebebasan yang tinggi dalam mengatur cara bagaimana dan dimana usaha tersebut dijalankan.
Ciri – Ciri Usaha Informal
Pola kegiatannya tidak teratur.
B. Skala usaha kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
C. Struktur usahanya didasarkan atas struktur unit kerja keluarga.
D. Jam kerja tidak teratur / tidak tetap.
E Tempat kerja tidak permanen / tidak menetap.
F. Usaha tersebut untuk melayani golongan masyarakat tertentu atau terbatas dan memiliki daya saing yang tinggi.
G. Tidak memerlukan keahlian dan ketrampilan yang berdasarkan pada pendidikan formal khusus.
H. Tidak mampu memanfaatkan keterkaitan dengan usaha lain yang sejenis dan lebih besar.
Semoga jawabannya benar, mohon maaf apabila salah.
Jawaban:
ciri ciri
Penjelasan:
1. kegiatan usahanya tidak terorganisasi dengan baik
2.biasanya kelompok usaha yang tergolong dalam sektor informal tidak memiliki izin resmi
3.pola kegiatan usahanya tidak teratur dengan baik
4.unit usaha yang dilakukan sering berganti dari satu sub sektor ke sub sektor lain
maaf kalo ada yang kurang tepat semoga membantu semangat belajar ya adek adek semuanya