Sebutkan contoh hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis
Jawaban:
Contoh hukum yang tertulis adalah Undang-undang Dasar 1945, KUHP, KUH Perdata, Undang-undang No. 28 Tahun 2014 mengenai HAKI & Hak Ekslusif, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain sebagainya
Contoh Hukum Tidak Tertulis:
-Kebiasaan masyarakat.
-Adat istiadat/tradisi masyarakat.