Sebutkan dan beri contoh macam-macam ham menurut bidangnya, tap mpr, dan uu no.39 tahun 1999
1.hak pribadi: hak hidup,hak berpendapat,hak beragama,hak mengembangkan diri
2.hak ekonomi:hak memiliki sesuatu,hak mendirikan usaha,hak melakukan jual beli atau sewa
3. hak politik: hak menjadi warga negara,hak dipilih dan memilih,hak mrndirikan dan mengikuti partai politik
4. hak sosial budaya:hak memperoleh pendidikan,hak mengembangkan iptek,hak mengembangkan seni budaya
5.hak persamaan hukum dan pemerintah:hak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,hak mendapatkan pelayanan publik secara baik
6. hak mendapat perlakuan yang adil: hal diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan atau tindakan kepolisian atau kejaksaan