Sebutkan dan jelaskan demokrasi yang pernah berlaku di indonesia
Adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik terutama.
Adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Maksudnya negara demokrasi adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga segala sesuatu diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.
Adanya kesamaan antar warga negara. Siapapun dan apa pun kedudukan semuanya mempunyai hak dan kewajiban warga negara yang sama.
Adanya asas kemerdekaan mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.
Berdasarkan unsur demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia dan sejarah perubahan pleaksanaan UUD atau konstitusinya, demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan. Demokrasi yang disesuaikan dengan konstitusi yang digunakan dan pemipimpin negara pada saat itu. Inilah beberapa demokrasi yang pernah berlaku di negara Indonesia, sebagai berikut:
1. Demokrasi Liberal / Parlementer
Tahun 1949, setelah Konfrensi Meja Bundar, Indonesia resmi menjadi negara RIS. Konsitusi yang digunakan adalah Konstitusi atau UUD RIS. Setahun kemudian, dengan penuh tekad pembubaran RIS dilaksanakan dan kembali ke NKRI. Namun, dirasakan UUD 1945 tidak relevan lagi digunakan. Oleh sebab itu, diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara mulai 17 Agustus 1950. UUDS diberlakukan dengan waktu yang tidak tentu sampai Dewan Konstituante yang dibentuk presiden berhasil merumuskan konstitusi baru. Dari sinilah Indonesia menganut demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Menurut Kamus Oxford, demokrasi liberal adalag demokrasi yang representatif pada perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun mengakui hak individu dan kebebasannya. Sedangkan menurut kamus Cambridge, demokrasi liberal adalah demokrasi yang berdasarkan prinsip liberalisme atau paham kebebasan pada pemerintahannya. Ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia adalah :
Menganut paham demokrasi, Sejak pertama kali Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dipastikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dibuktikan dengan adanya konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul kepada warga negaranya.
Memiliki lembaga perwakilan rakyat, Sejak diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia memiliki DPR meskipun baru sementara.
Kekuasaan tidak berpusat pada satu titik- Kekuasaan pemerintah tidak berpusat kepada presiden atau lembaga tertentu. Semua mempunyai hak dan kebebasan yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.
Tidak menganut sistem presidensial- Kabinet yang berlaku adalah kabinet parlementer. Di mana kepala pemerintahan dipegang perdana menteri, sedangkan presiden hanya sebagai kepala negara.
Keputusan berdasarkan suara mayoritas- Apapaun kebijakan pemerintah, diputuskan berdasarkan suara terbanyak atau suara mayoritas dalam parlemen atau voting.
2. Demokrasi Terpimpin
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959, Indonesia kembali kepada UUD 1945. Namun, pada masa ini tidak sepenuhnya dilaksanakan
3. Demokrasi Pancasila Masa Orde Baru
Berakhirnya masa demokrasi terpimpin dan demokrasi liberal, yang banyak disebut sebagai sistem pemerintahan orde lama, Indonesia mempounyai harapan baru. Pemerintahan selanjutnya dikenal sebagai pemerintahan orde baru
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi
Kekuasaan pemerintahan prde baru berakhir. Presiden baru, K.H. Abdurrahman Wahid dipilih secara demokrasi oleh sidang DPR/MPR tahun 1999. Selanjutnya, demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan versi baru dengan harapan Indonesia menjadi lebih baik
– demokrasi liberal atau parlementer , terjadi pada tahun 1949, setelah konferensi meja bundar dan resmi menjadi RIS
– demokrasi terpimpin
setelah dikeluarkan nya dekrit presiden tahun 1959..
– demokrasi Pancasila masa orde baru
– demokrasi Pancasila masa reformasi
adanya amandemen UUD dan pengembalian tugas ABRI