Sebutkan dan jelaskan jenis jenis hukum?

Posted on

Sebutkan dan jelaskan jenis jenis hukum?

Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang,
keputusan presiden dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam
masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam
praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai
konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh
wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara
internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat
ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang
boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum
materil berisi perintah dan larangan.
§ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
§ Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
§ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat
atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.