Sebutkan dan jelaskan lembaga politik yang ada di indonesia
Lembaga-lembaga
Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam
operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada
artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan
hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada
Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai
kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan
pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota
Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten.
Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b. Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam.
Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri
atas badan peradilan tingkat pertama dan
badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama
dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih
memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di
setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c. Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer terdiri ats tiga orang hakim, seorang
auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan
memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang
merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara
(administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari
Mahkamah Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkuman
1.
Hukum
adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur
hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin
keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.
Penggolongan
hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
3.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki
kekuatan yang bersifat memaka, yang
dapat berakibat munculnya sanksi.
4.
Tata
hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan
seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis
dan hukum tidak tertulis.
5.
Lembaga
peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer dan peradilan tata usaha negara.