Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis ?

Posted on

Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis ?

Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dan dipatenkan secara tercatat misalnya UUD 1945

Hukum tidak tertulis adalah  hukum yang diungkapkan secara lisan / secara langsung dengan kata kata