Sebutkan dan jelaskan subjek pajak

Posted on

Sebutkan dan jelaskan subjek pajak

1.Subjek pajak dalam negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
A. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
B. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
C. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
D. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2.Subjek pajak luar negeri
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah salah satu di bawah ini:

A. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
B.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
C.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
D.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

3.Subjek
pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada
di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia