Sebutkan dan tuliskan landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2) UU.No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tahun 1998. :
a) Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
1. deklarasi HAM PBB pasal 19 bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat secara bebas dan tidak mendapat gangguan"
pasal 20 ayat 1 bahwa "setiap orang mempunyai hak untuk berkumpul dan berpendapat dan tidak ada seorang juga pun yang dapat dipaksakan memasuki salah satu perkumpulan"
2.di dalam UUD pasal 28
"kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang"
28 E ayat 3 bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat"
28 F bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan segala jenis yang tersedia"
3. UU no. 9 tahun 1998 pasal 2 bahwa "setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi"