Sebutkan dasar hukum HAM ?
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM juga mempunyai arti sebagai hak yang melekat pada diri sendiri sejak lahir atas anugerah Tuhan YME serta dapat dimiliki oleh semua orang tanpa memandang suku, ras, ataupun status.
Pembahasan
Berikut adalah dasar-dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia, yaitu :
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- Undang Undang Nomo 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang ciri-ciri HAM brainly.co.id/tugas/5380178
- Materi tentang keuntungan dan kelemahan adanya HAM brainly.co.id/tugas/789111
- Materi tentang contoh pelanggaran HAM brainly.co.id/tugas/469654
Detail Jawaban
Kelas: 11
Mapel: PPKN
Bab: 1 – Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kode kategorisasi: 11.9.1