sebutkan dasar hukum partisipasi masyarakat melalui partai politik sebagai pilar demokrasi pada masa reformasi

Posted on

sebutkan dasar hukum partisipasi masyarakat melalui partai politik sebagai pilar demokrasi pada masa reformasi

Jawaban Terkonfirmasi

Di era Orde Baru, pemilu berlangsung secara sangat tertutup sebagai bagian dari strategi rezim Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan. Partai dikebiri hanya menjadi tiga partai. Setelah Reformasi, DPR membuat undang-undang yang membebaskan warga untuk mendirikan partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu secara demokratis. Undang-undang yang mengatur pemilu baik tingkat daerah, tingkat nasional, maupun DPD sebagai perwakilan daerah ialah UU no 10 tahun 2008.

Jawaban Terkonfirmasi

Dasar hukumnya ada di UU no.2 th 2008 ttg partai politik.  Tepatnya, dasar hukum tersebut ada pada bab pertimbangan yaitu:

1. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum;
2. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan  rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;

3. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;