Sebutkan dasar hukum pembentukan pemerintahan
Jawaban:
Dasar hukum pemerintahan daerah adalah :
1. UUD 1945 PASAL 18.
2.UUD RI. NO. 32 / 2004 TENTANG PEMDA.
3.UUD RI. NO. 33 / 2004 TENTANG PELIMPAHAN KEUANGAN DARI PEMERINTAHAN PUSAT KE DAERAH.
4.UUD RI. NO. 12 / 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU RI NO. 32 / 2004