Sebutkan dasar hukum perlindungan dan penegak hukum

Posted on

Sebutkan dasar hukum perlindungan
dan penegak hukum

Jawaban:

Berikut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum : … Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Penjelasan:

semoga membantu :)

maaf kalo salah