Sebutkan dasar hukum perlindungan
dan penegak hukum
Jawaban:
Berikut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum : … Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Penjelasan:
semoga membantu :)
maaf kalo salah