Sebutkan dasar hukum Setiap warga Indonesia memiliki kebebasan berorganisasi

Posted on

Sebutkan dasar hukum Setiap warga Indonesia memiliki kebebasan berorganisasi

Pada mulanya, prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan
dalam Pasal 28 UUD 1945 (pra reformasi) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 asli ini sama sekali belum memberikan
jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan
akan ditetapkan dengan undang-undang. Namun, setelah reformasi, melalui
Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud
tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan
kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan
berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom
of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga bagi
setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di Indonesia.
Setiap orang diberi hak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan
atau pun menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam
wilayah negara Republik Indonesia. Untuk itu, kita tidak lagi memerlukan pengaturan
oleh undang-undang untuk memastikan adanya kemerdekaan atau kebebasan bagi
setiap orang itu untuk berorganisasi dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Hanya saja, bagaimana cara kebebasan itu digunakan, apa saja syarat-syarat dan
prosedur pembentukan, pembinaan, penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan
pembubaran organisasi itu tentu masih harus diatur lebih rinci, yaitu dengan
undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya. Karena itu, dipandang perlu
untuk menyusun satu undang-undang baru, terutama untuk menggantikan undang-
undang lama yang disusun berdasarkan ketentuan UUD 1945 sebelum reformasi,
yaitu UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.