Sebutkan dasar hukum tentang ras di Indonesia​

Posted on

Sebutkan dasar hukum tentang ras di Indonesia​

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00

kalau mau nanya nanya soal pelajaran,boleh kontak WA sy di 089630018935