Sebutkan dasar hukum tentang ras di Indonesia
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
kalau mau nanya nanya soal pelajaran,boleh kontak WA sy di 089630018935