Sebutkan dua hal yang menjadi sebab pelanggaran hukum atau ketidak patuhan hukum
Karena orang itu mungkit tidak tahu norma hukum
Karenanya lemahnya instrumen hukum
Tidak tegasnya aparat penegak hukum terhadap pelanggar
Faktor hidup pelanggar
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat