Sebutkan empat bentuk-bentuk dalam upaya atau usaha bela NKRI berdasarkan pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 dan berikan contohnya
Jawaban:
1.Melakukan pendidikan kewarganegaraan kepada seluruh masyarakat. 2.Melakukan pelatihan dasar militer.
3Mengabdikan diri menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia.
maaf cuma bisa 3 🙂