Sebutkan empat dasar hukum otonomi daerah

Posted on

Sebutkan empat dasar hukum otonomi daerah

Landasan hukum otonomi daerah :
– UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
– UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah  Pusat dan Daerah
– UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
– Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
– Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi